Otomotifnet.com - Polisi memborgol seorang sopir Isuzu Panther.
Lantaran mampir ke pom bensin untuk isi solar namun sampai 200 liter lebih.
Pelaku berinisial AM (59) warga desa Warungdowo, Pohjentrek, Pasurusan, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo beberkan modus pelaku.
AM sengaja beli solar bersubsidi dengan berkeliling ke beberapa pom bensin.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran," kata Adhi.
"Tersangka terancam 6 tahun," terang Adhi, (25/4/22).
Disampaikan Adhi, tersangka bisa meraup untung 200 persen lebih dari harga belinya.
Ia beli solar bersubsidi Rp 5.150, setelah dijual ke industri Rp 17.800 per liter.
"Artinya per liter, tersangka bisa untung Rp 10.000 lebih," beber Adhi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR