Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PNS/ASN Diwanti-wanti Menteri PANRB, Tak Boleh Pakai Mobil Dinas Buat Mudik

Ferdian - Jumat, 29 April 2022 | 13:55 WIB
Ilustrasi mobil dinas pelat merah. Ini Adalah ratusan mobil pelat merah berjajar di Alun-alun Indramayu pada Jumat (27/9/2019) dalam Kontes Mobil Jabatan
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Ilustrasi mobil dinas pelat merah. Ini Adalah ratusan mobil pelat merah berjajar di Alun-alun Indramayu pada Jumat (27/9/2019) dalam Kontes Mobil Jabatan

Otomotifnet.com - PNS/ASN diwanti-wanti untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran yang Wajib Dipatuhi PNS/ASN soal larangan mudik menggunakan mobil dinas.

Aturan ini sebenarnya masih sama dengan tahun sebelumnya.

Seperti diberitakan, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.

Namun demikian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimasing - masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa