Otomotifnet.com - Pengemudi Honda Mobilio yang ugal-ugalan dan tabrak sejumlah pengendara motor tidak ditahan.
Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhanan membeberkan keputusan tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihaknya juga tak bisa begitu saja menahan sang pengemudi, Ir (30).
Sebab tidak ada korban jiwa dalam kasus ini.
Pelaku dalam hal ini hanya bisa dikenakan wajib lapor saja.
"Soal ditahan tidaknya pengemudi, masih kami kroscek dulu. Karena undang-undangnya itu kalau tidak ada korban jiwa itu wajib lapor harusnya. Tapi kami pastikan dulu," ujar Heldan (3/5/2022).
Adapun kendaraan bermotor yang digunakan pengemudi yakni Honda Mobilio berplat G-9431-VA dan juga sejumlah smotor korban saat ini tengah diamankan kepolisian.
"Sementara untuk KBM (kendaraan bermotor) dari korban maupun pelaku itu kami amankan," jelas Helda.
"Karena proses penyidikan harus semua kami laksanakan. Sehingga secara hukum kami tahan untuk identitas, dan untuk KBM-nya juga," imbuhnya
Dikatakan Helda ada lima korban dalam penabrakan yang terjadi di tiga lokasi tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR