Otomotifnet.com - Ada seorang sopir mobil travel curhat.
Ia ngaku dimintai tebusan Rp 24 juta saat ingin ambil Isuzu Elf di Satlantas Polres Grobogan.
Cipto Utomo, warga Demak, Jawa Tengah tersebut mengatakan, sosok yang meminta tebusan oknum Polisi.
Kasus ini viral setelah video pengakuannya diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal.
Cipto memberikan keterangan, dirinya sopir Isuzu Elf pada 26 April 2022 lalu terlibat kecelakaan dengan Honda BeAT.
Dalam insiden tabrakan di wilayah Karangrayung tersebut, boncenger tewas dan pengendara BeAT luka-luka.
"Kami sudah damai dan ada suratnya yang dibawa pak polisi. Korban sudah ikhlas menerima dan saya serahkan santunan Rp 8 juta," kata Cipto.
Namun di tengah proses hukum, Cipto mengaku diarahkan oknum Unit Laka Satlantas Polres Grobogan untuk membayar Rp 24 juta guna menebus Elf.
"Pada undang-undang diterangkan sekitar Rp 24 juta. Ngomongnya begitu," tutur Cipto.
"Yang ngomong seperti itu siapa? Anggota Unit Laka Satlantas Polres Grobogan ya? Berarti kalau ada uang Rp 24 juta, unit baru dikeluarkan ya?" tanya perekam video.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR