"Sudah kita lakukan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan untuk hasilnya nanti akan disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan," jelasnya.
Heru mengungkapkan, tes urine ini rangkaian penyelidikan terkait penyebab kecelakaan tunggal bus pariwisata di tol Sumo.
"Kita masih menunggu hasil tes urine karena nanti bisa ketahui kondis sopir secara detail pada saat mengemudi kendaraan bus sebelum kejadian kecelakaan," ungkapnya.
Menurut dia, pemeriksaan juga ditekankan terutama potensi adanya unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.
Apabila ditemukan unsur kelalaian pengemudi bus dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.
Ancaman pidananya enam tahun kurungan penjara.
"Potensi tersangka, iya mengarah ke sana namun kita masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan," ucap Heru.
Berikut identitas korban meninggal:
1. Titis Hermi Yuni (42), alamat Jalan Benowo Gang 2 Nomor 11;
2. Ainur Rofiq (34), alamat Jalan Benowo Gang 3 Nomor 29;
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR