Otomotifnet.com - Uji coba penerapan ganjil genap terbaru di beberapa titik akan digelar di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Senin (6/6/2022) hingga Minggu (12/6/2022).
"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kami akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta (27/5/2022).
Sambodo mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di 13 kawasan tersebut untuk memberhentikan pelanggar dan memberikan teguran tanpa tilang.
"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh kawasan ini kami laksanakan penindakan," ujarnya.
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat.
Sedangkan pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta diperluas dari sebelumnya di 13 titik menjadi 25 titik.
Berikut 13 ruas jalan yang baru menerapkan ganjl genap di Jakarta:
1. Jl Pintu Besar Selatan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR