Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelihara All New Honda Civic RS, Tiap Tahun Wajib Setor Pajak Segini

Aries Aditya Putra,Irsyaad W - Rabu, 1 Juni 2022 | 13:10 WIB
All New Honda Civic RS
HPM
All New Honda Civic RS

Otomotifnet.com - Pelihara Honda Civic RS juga dikenai pajak tahunan.

Lantas berapa nominal Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dari Honda Civic RS?

Dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pajak tahunannya sebesar Rp 8,323 juta.

Angka tersebut untuk status mobil atas nama perusahaan atau mobil pertama, tidak termasuk biaya pajak progresif.

Selain itu, ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu.

Jadi ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 8,466 juta.

Sebagai info, Honda Civic RS facelift meluncur pada Oktober 2021 lalu.

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Honda Civic RS
Aries Aditya/GridOto.com
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Honda Civic RS

Mengusung mesin 4 silinder kapasitas 1.498 cc turbo.

Mesin ini sanggup menghasilkan tenaga 178 dk dan torsi 240 Nm.

Kini Honda Civic RS dibanderol Rp 584,9 juta on the road Jakarta.

Baca Juga: Tampang Berubah Elegan, Performa Nambah, Begini Kemampuan All New Honda Civic RS

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa