Otomotifnet.com - Sistem tilang dengan jepretan HP polisi kini sudah berlaku di Kota Solo, Jawa Tengah.
Nantinya ada sebanyak 14 personel anggota kepolisian Satlantas Polresta Solo yang dibekali ponsel khusus.
Ponsel ini adalah alat ETLE Mobile, yakni untuk mendokumentasikan pelanggaran lalulintas yang terjadi di Kota Solo.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Santoso mengatakan, ETLE mobile ini selayaknya tilang elektronik yang kameranya terpasang di sejumlah titik strategis di Solo.
"Jadi, personel yang mendapat surat penugasan akan bertugas di lapangan mengambil gambar tiap tindak pelanggaran," katanya (31/5/2022).
Jika mendapati adanya pelanggaran lalu lntas, maka sistem tilangnya akan seperti tilang elektronik.
"Nantinya, pelanggaran tersebut akan diproses dan pemilik kendaraan dikirimi surat tilang," ucapnya.
Dalam sehari, pelanggaran lalu lintas bisa mencapai 20-50 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Kota Solo.
Menurut Agus, pelanggar terbanyak tidak mengenakan kelengkapan kendaraan seperti helm.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR