Menurutnya, sopir truk hanya dikenakan wajib melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Tujuannya, guna dimintai keterangan lebih lanjut atas kasus tersebut.
"Sopir truk itu cuma dijadikan saksi dan memang enggak ditahan, karna dia (sopir) itu enggak salah, kasian kan kalau ditahan," ungkapnya.
"Dari kemarin sopir hanya wajib lapor saja, itu pun laporan sopor karna dimintai keterangan saja," terang Joko.
Sebelumnya diberitakan, berdar video seorang bocah terlindas truk karena tindakan bodohnya sendiri.
Dalam video, terlihat empat bocah sengaja mengadang truk yang sedang melaju kencang.
Tampak dua bocah mengenakan jaket berwarna putih dengan garis berwarna merah dan hitam, sedangkan dua bocah lainnya mamakai jaket berwarna hitam.
Mulanya, dua bocah berjaket putih dan satu bocah berjaket hitam hendak menghentikan laju truk yang melintas.
Tapi truk terus melaju dan dua bocah berjaket putih masih memaksa truk berhenti.
Karena ulahnya tersebut, seorang bocah akhirnya tewas terlintas roda truk.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Dan Terjadi Lagi, Remaja Tewas Tergeletak di Tangerang, Aksi Adang Truk Jadi Petaka
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR