Otomotifnet.com - Ada usulan soal ojek online yang kini belum punya payung hukum.
Usulan agar motor yang dipakai berpelat kuning dan pengendara punya SIM khusus.
Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Komisi V DPR RI.
Pengamat kebijakan publik, Alvin Lie mengusulkan ojek online masuk ke revisi UU LLAJ.
"Ojek online saat ini sudah seperti angkutan umum, namun ojek online masih belum memiliki payung hukum," kata Alvin, (13/6/22).
Alvin beranggapan, keberadaan ojek online ini masih problematik karena belum ada payung hukum yang mengaturnya.
UU Nomor 22 Tahun 2009 juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.
Aturan kendaran roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Namun, Alvin menganggap aturan ini tidak mengacu pada undang-undang.
"Angkutan online ini problematik karena bertentangan dengan banyak aspek di dalam UU," pendapatnya.
"Sebuah peraturan menteri juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang," ucap Dia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR