Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ojek Online Diusulkan Masuk Revisi UU LLAJ, Pakai Pelat Kuning dan SIM Khusus

Irsyaad W - Kamis, 16 Juni 2022 | 16:25 WIB
Ojek online diusulkan masuk revisi UU LLAJ agar ada payung hukumnya
Kompas.com
Ojek online diusulkan masuk revisi UU LLAJ agar ada payung hukumnya

Otomotifnet.com - Ada usulan soal ojek online yang kini belum punya payung hukum.

Usulan agar motor yang dipakai berpelat kuning dan pengendara punya SIM khusus.

Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Komisi V DPR RI.

Pengamat kebijakan publik, Alvin Lie mengusulkan ojek online masuk ke revisi UU LLAJ.

"Ojek online saat ini sudah seperti angkutan umum, namun ojek online masih belum memiliki payung hukum," kata Alvin, (13/6/22).

Alvin beranggapan, keberadaan ojek online ini masih problematik karena belum ada payung hukum yang mengaturnya.

UU Nomor 22 Tahun 2009 juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Aturan kendaran roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Namun, Alvin menganggap aturan ini tidak mengacu pada undang-undang.

"Angkutan online ini problematik karena bertentangan dengan banyak aspek di dalam UU," pendapatnya.

"Sebuah peraturan menteri juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang," ucap Dia.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa