"AB diketahui sudah sering ke situ, info yang kita terima dia sering meminta-minta. Kalau keinginannya tidak dipenuhi, menurut pengurus di situ dia akan mengancam memviralkan aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya," ungkap Maladi.
Usai diamankan, para pelaku dibawa ke Mako Polairud Polda Bangka Belitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni satu Daihatsu Granmax warna hitam BN 8768 QA.
Kemudian 25 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 800 liter, 1 buah handphone dan uang tunai Rp 2,4 juta.
"Saat ini ada dua pelaku yakni MS alias Mamat (Sopir) dan AB (penjual) yang statusnya dapat ditingkatkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," ucap Maladi.
Baca Juga: Baca Juga: Granmax dan Luxio Disarankan Ganti Setang Piston, Sekali Putus Komponen Lain Rontok
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR