Otomotifnet.com - Jangan nekat, drone liar yang diterbangkan saat ajang MXGP Samota Sumbawa 24-26 Juni 2022 akan ditindak Polda NTB dibantu dengan pasukan Brimob dari Mabes Polri.
"Pasukan Brimob penghalau drone akan kita siagakan di beberapa titik di sekitar sirkuit MXGP Sampta.
Mereka akan siaga mengawasi drone sepanjang perhelatan MXGP Samota selama 3 hari," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (20/6/2022).
Artanto mejelaskan, merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tengang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020, dan PP Nomor 4 Tahun 201 terdapat larangan terbang bagi drone di area tertentu.
"Drone yang terbang di arena tertentu atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, bandar udara, pelaku yang melanggar dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah," ucapnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar warga tidak menerbangkan drone mengambil gambar di atas sirkuit selama tiga hari pelaksanaan MXGP Samota.
Menurutnya, larangan ini dikeluarkan secara resmi terkait keselamatan masyarakat.
"Kemudian, drone juga akan mengganggu peralatan di sirkuit serta membahayakan bagi pembalap di trek sirkuit," tegasnya.
Nantinya drone yang nekat beroperasi saat pertandingan akan langsung diturunkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR