Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Hajatan di Tangerang Sampai Nutup Jalan, Aturannya Gimana Sih?

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 4 Juli 2022 | 16:55 WIB
Acara hajatan viral tutup jalan
@infotangerang.id
Acara hajatan viral tutup jalan

Seperti apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui pengendara mobil dan motor, apakah berpotensi kemacetan atau tidak.

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu-rambu.

Menurut Budi, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," tutupnya.

Baca Juga: Kocak, Bus Melintas Di Tenda Hajatan, Sopirnya Disebut Mantan

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa