Otomotifnet.com - HFR (23), mahasiswi yang menyerang polisi karena tak terima ditegur saat melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, ini kisah akhirnya.
Mahasiswi yang menyerang polisi kini dibebaskan lewat restorative justice atau keadilan restoratif.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan sepakat berdamai.
"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan. Itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," kata Budi di Mapolres Jakarta Timur (4/7/2022).
Sebelumnya, HFR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
Namun, korban yaitu Ipda RM, mengaku telah memaafkan perbuatan HFR.
"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan (pelaku)," ujar Ipda RM di Mapolres Jakarta Timur, Senin kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, HFR juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Ipda RM.
"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak, sampai ingin merebut senjata bapak," ujar HFR kepada Ipda RM.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR