Awalnya, mereka bertiga mendatangi kos di wilayah Wedomartani kemudian melihat-lihat motor yang sedang diparkir di garasi kos.
Kebetulan, Yamaha MX King itu kondisinya tidak dikunci stang lalu oleh para pelaku didorong keluar kos dan dibawa menuju kos-kosan pelaku di wilayah Wirobrajan, Yogyakarta.
"Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang. Kalau dikunci stang, mereka tidak bisa ambil. Kebetulan MX King ini tidak dikunci stang. Oleh pelaku didorong lalu di-step dengan sepeda motor dan dibawa ke tempat kos pelaku," katanya.
Di kasus terpisah, Polsek Ngemplak juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Vespa Piagio nopol (AB 6923 BS) yang hilang pada 12 Juni 2022 di sebuah kos di Wedomartani.
Satu orang dengan inisial EL (26) warga NTT menjadi tersangka dalam kasus ini. Pelaku nekat mencuri motor karena kebutuhan ekonomi.
"Pelaku nekat mencuri karena kepepet. Tidak punya uang," kata Haryanto.
Panit II Reskrim Polsek Ngemplak, Aiptu Sumadi mengungkapkan, keempat pelaku yang berhasil ditangkap dalam dua kasus pencurian sepeda motor di Ngemplak dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR