Namun, usahanya gagal dan AP berinisiatif untuk mengambil pikap untuk mengangkut motor hasil curiannya itu.
"Karena seorang diri, tersangka ini tidak kuat menaikkan motor curiannya, kemudian minta tolong sama orang yang kebetulan lewat," jelasnya.
"Orang yang dimintai bantuan mengucapkan hendak mencari bantuan orang lain, kemudian orang tersebut menelfon seseorang, ternyata yang ada adalah anggota Polsek Sidoharjo," tambahnya.
Menurut AKP Harno, karena kadung didatangi polisi, Adi pun tak bisa berkutik dan mengaku jika motor yang dibawanya itu adalah hasil curian.
Adi pun digelandang ke Mapolsek Sidoharjo untuk dilakukan pendalaman dan terbukti bersalah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana motor itu akan dijual di daerah Karangmalang, namun upaya tidak berhasil karena tertangkap polisi lebih dulu," ujar AKP Harno.
Saat ditanya awak media, Adi mengaku tidak memiliki motivasi khusus mengambil motor milik temannya sendiri itu.
Ia mengatakan jika aksinya itu dilakukannya secara spontan.
"Belum ada rencana, hanya spontan," singkat Adi.
PA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Raja Tega, GL Pro Tetangga Disikat, Dipreteli dan Dijual di Facebook
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR