Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sungguh Tega Mas Doni, Tetangga Baru Ambil Wudhu, Karisma Disikat

Ferdian - Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Mushola Baitul Mu'minin.
TribunTulangBawang
Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Mushola Baitul Mu'minin.

Otomotifnet.com - Satu pelaku pencurian Honda Karisma berhasil diamankan Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.

Doni Santika (22), pelaku curanmor warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang diamankan saat sedang berada di rumahnya.

"Pelaku berhasil kita amankan jumat kemarin sekira pukul 18.00 WIB," ujar Kapolsek Menggala Tulangbawang, AKP Sunaryo (13/8/2022).

Dijelaskannya, pelaku adalah warga sekitar atau tetangga korban.

"Tersangka ini masih satu kampung dengan korban," terangnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis curanmor terjadi pada 8 Agustus 2022, sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu korban memarkirkan motor miliknya di halaman Mushola Baitul Mu'minin, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

Korban baru mengetahui jika motor miliknya hilang saat akan mengambil air wudhu.

Saat itu korban sedang melaksanakan kegiatan itikaf di Mushola Baitul Mu'minin.

"Setelah mengetahui motor miliknya telah hilang, korban berusaha mencari di sekitar mushola,"

"Tetapi tidak ditemukan," ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Menggala.

Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih jauh.

"Saat dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku curanmor tersebut," ujarnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) milik korban.

Petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit Honda Karisma 125 warna silver hitam dengan nopol A 6550 AH.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Honda Karisma Tergeletak Tak Berdaya, Disambar Bus di Jalur Cepat, Dua Lansia Jadi Korban

Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2022/08/13/doni-warga-tulangbawang-ditangkap-polisi-setelah-tega-curi-motor-tetangga-saat-sedang-ambil-wudhu?page=3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa