Otomotifnet.com - Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka.
Ia menjadi tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung, (19/8/22).
Penetapan status tersangka terhadap PC membuat jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan ART bernama Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferd Sambo di Duren Sawit, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR