Otomotifnet.com - Oknum DPRD Palembang, Syukri Zen ditetapkan jadi tersangka.
Lantaran terbukti pukuli wanita di pom bensin perkara antre isi BBM.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, Syukri Zen telah dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka," sebut Ngajib, (25/8/22).
"Kini sedang menjalani pemeriksaan," ujar Ngajib.
Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.
"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.
Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam video yang beredar, korban wanita berbaju kuning tengah berdiri di belakang Toyota Avanza hitam.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR