Otomotifnet.com - Repaint pelek tidak bisa dilakukan secara asal terutama untuk pelek yang pernah dicat ulang sebelumnya.
Untuk pelek yang pernah dicat ulang wajib yang namanya dikerok sebelum kena repaint.
"Kalau pelek yang pernah dicat ulang itu wajib dikerok ke warna aslinya terlebih dahulu," buka Nelson owner Ozora Decal di Jl. Alaydrus No.64C, Petojo, Jakarta Pusat.
Tentu ada alasan kenapa pelek yang pernah cat ulang harus dikerok atau diangkat warnanya sebelum melakukan repaint.
"Seandainya dipaksakan atau ditimpa warnanya, nanti hasilnya jadi rawan keriting," lanjutnya.
"Memang ada beberapa bengkel repaint yang enggan merontokkan warna, malah saya pernah temukan sampai lebih dari 2 lapisan warna pada pelek," tambahnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan hasil bagus dan mengurangi risiko terjadinya keriting setelah proses pengecatan lebih bagus dikerok terlebih dahulu.
"Tentu saja prosesnya bisa memakan waktu lebih lama, jadi sekitar 1-2 hari kalau kita kerok terlebih dahulu," tambah Nelson.
Sementara untuk pelek yang belum pernah repaint pengerjaannya bisa lebih cepat, karena tinggal tiban dengan cat baru saja tanpa perlu proses kerok.
"Kalau pelek belum pernah dicat itu pengerjaannya antara 6-8 jam saja," ungkapnya.
Makanya dari segi harga juga berbeda antara pelek yang pernah di repaint atau belum.
"Kalau repaint pelek baru itu kami start dari Rp 350 ribu. Sedangkan untuk pelek yang pernah dicat atau repaint, tambah biaya Rp 100 ribu lagi untuk kerok warnanya," tutup Nelson yang bisa dikontak di nomor 0896-0544-9999.
Baca Juga: Biar Jos, Pentingnya Amplas Bodi Sebelum Cat Ulang, Asal Timpa Hasilnya Ambyar
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR