Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gemes Lihatnya, Angkot Parkir Ngaco Bikin Macet Jalan, Didatangi Sopir Asik Makan

Ferdian - Minggu, 28 Agustus 2022 | 12:20 WIB
Angkot diparkir sembarangan bikin macet, sopir didatangi lagi asyik makan
(INSTAGRAM/AGNEISYANAYUNDA)
Angkot diparkir sembarangan bikin macet, sopir didatangi lagi asyik makan

Otomotifnet.com - Viral video seorang wanita emosi ke angkot yang bikin macet jalanan karena parkir seenak jidat.

Peristiwa ini terjadi di derah Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur ramai diperbincangkan di media sosial.

Angkot yang diam ini ternyata ditinggal pengemudinya makan di pinggir jalan.

Tentu hal ini membuat perekam yakni akun Instagram agneisyanayunda marah dan merekam video tersebut.

"Kejadiannya kemarin kurang lebih jam 2 siang. Jadi saya di jalan, macet, kita tunggu beberapa menit ko enggak maju-maju. Saya perhatikan kok angkot anteng aja enggak jalan-jalan," ucap pengunggah Agneisya  (27/8/2022).

Ketika jalan mendekati angkot tersebut, ternyata tidak ada orangnya alias parkir.

Ia pun berteriak menanyakan siapa pemilik angkotnya, dan ternyata si sopir sedang makan dan bilang sudah biasa parkir di situ.

"Dia tetap santai makan enggak peduli, makanya akhirnya saya rekam saja," ucap Agneisya.

Sebelum merekam, Agneisya merasa tidak digubris oleh si sopir untuk memindahkan angkotnya yang bikin macet.

Akhirnya dibantu oleh penjaga parkir di daerah tersebut, sedangkan si pengemudi angkot tetap makan.

"Si bapaknya tetap asik aja makan, mau semua orang ngelihatin juga enggak peduli dia," ucap Agneisya.

Bicara soal parkir, sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau pidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000. Ada 11 titik di mana kendaraan dilarang parkir:

  • Jalur khusus pejalan kaki
  • Jalur khusus sepeda
  • Tikungan
  • Jembatan
  • Terowongan
  • Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
  • Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
  • Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
  • Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
  • Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
  • Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Jadi kalau berdasarkan aturan tersebut, angkot tersebut parkir di ruas dengan tingkat kemacetan yang tinggi.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, bicara parkir di pinggir jalan maka merujuk pada dua hal yaitu soal peraturan dan etika.

Kalau misalnya di daerah tersebut memang tidak ada rambu larangan tapi membuat macet, tentu pengemudi angkot tadi tidak punya empati.

"Artinya parkir harus dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas yang ada," kata Jusri.

"Jangan sampai kita parkir, meski tidak ada larangannya tapi itu membuat kenyamanan, kelancaran bahkan keselamatan orang lain terganggu. Karena jalan raya adalah ruang publik," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agneisya Nayunda Nanda (@agneisyanayunda)

Baca Juga: Terbukti Parkir Ngaco, Pak Polisi Siap dan Berani Derek Mobil Pejabat Negara

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/28/100200315/video-viral-angkot-ditinggal-sopir-makan-bikin-macet-panjang?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa