Korban melihat pelaku dibonceng temannya mengendarai Suzuki satria FU warna Hitam.
Berhenti sejajar dengan motor korban sekitar pukul 14.00 Wib.
Lalu pelaku yang dibonceng turun dari motor.
Dengan mudahnya lalu menaiki motor korban dan memutar balik motor korban ke arah barat atau ke arah Lamongan.
Pelaku menghidupkan motor dengan mencongkel dan pelaku berhasil mengendarai motor tersebut.
Kemudian korban turun dari andang mengejar pelaku yang mengendarai motor dan korban berhasil menangkap dengan cara merangkul atau memiting leher pelaku.
Sehingga motor dan pelaku serta korban terjatuh ke arah sawah, saat itu korban teriak maling, maling, maling lalu warga berdatangan membantu korban menangkap pelaku tersebut.
Sedangkan pelaku satunya yang mengendarai Suzuki satria FU warna hitam berhasil lolos/ melarikan diri ke arah timur.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Duduksampeyan. Satu orang dalam pengejaran," ucapnya (27/8/2022).
Pelaku mengakui semua perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku satu buah STNK W 4109 AT, kemudian Honda Supra X 125.
Polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP," tegasnya lagi.
Ia terancam dipenjara dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Teriakan Super Emak-emak, Maling Motor Lari Terbirit-birit, Wajahnya Panik
Editor | : | Iday |
KOMENTAR