Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akal Licik Pengoplos Solar, Campur Minyak Mentah Buat Cari Untung

Ferdian - Sabtu, 10 September 2022 | 15:35 WIB
Sindikat pengoplos solar dan minyak mentah ditangkap polisi
(Polres Bengkulu)
Sindikat pengoplos solar dan minyak mentah ditangkap polisi

Otomotifnet.com - Akal-akalan licik, ada sindikan yang nekat mengoplos 10 ton minyak mentah menjadi solar.

Namun perjalanan licik para pengoplos selesai setelah Sat Reskrim Polres Bengkulu dan Polsek Kampung Melayu menangkap pelaku (9/9/2022).

Diketahui, minyak mentah itu berasal dari Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan dibawa ke Kota Bengkulu selanjutnya dioplos untuk dijual ke beberapa tempat.

Saat ini polisi mengamankan KM dan AA sopir dan kernet truk pengangkut BBM.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan tersebut.

"Terungkapnya tindakan pelaku ini berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas truk pengangkut minyak mentah di halaman rumah warga," kata Kasat Reskrim (10/9/2022).

Kata Welliwanto, tim Opsnal Polsek Kampung Melayu mendapat informasi masyarakat adanya truk tangki minyak bewarna biru putih dengan Nopol BG 8626 UG melakukan penyalinan minyak jenis solar dari tangki ke jeriken di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Selanjutnya, tim Opsnal Kampung Melayu langsung menghubungi tim Opsnal Polres Bengkulu dan Unit Tipiter Polres Bengkulu dan kemudian langsung menuju ke TKP dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Di hadapan penyidik, para pelaku pengoplos minyak mentah mendapatkan keuntungan Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per liter minyak mentah yang dioplos menjadi solar tersebut.

Pelaku juga mengakui pada polisi bahwa kegiatan mengoplos minyak mentah menjadi solar itu selanjutnya dijual telah dilakukan selama dua bulan terakhir.

Barang bukti diamankan jeriken kapasitas 35 liter, truk tangki berisi BBM yang telah disuling menjadi BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 10.000 Liter (10 Ton) dengan Nopol BG 8626 UG serta selang dengan panjang lebih kurang 1,5 meter warna coklat Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU migas, juncto pasal 55 dan atau pasal 52 dan atau pasal 53 UU tentang cipta kerja atas perubahan UU nomor 22 tahun 2001.

Baca Juga: Pertamina Persilakan Semua Jenis Mobil Beli Pertalite, Kecuali Solar

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/09/10/082544178/polres-bengkulu-ringkus-pengoplos-10-ton-minyak-mentah-menjadi-solar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa