Otomotifnet.com - Penggunaan kendaraan listrik diketahui bisa menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp 2.000 triliun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Pasalnya kendaraan listrik tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang harus diimpor.
"Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP (15/9/2022).
"Penghematan devisa negara bisa mencapai dua ribu triliun lebih," imbuh Moeldoko yang juga merupakan pendiri PT Mobil Anak Bangsa Indonesia (MABI), perusahaan otomotif yang bergerak di kendaraan listrik.
Ia melanjutkan, selain untuk mewujudkan capaian target net zero emission pada 2060, konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik juga menjadi solusi terkait persoalan subsidi BBM di APBN.
Serta menjadi upaya untuk menghemat devisa, dan menciptakan kemandirian energi nasional.
Moeldoko juga mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan.
Sehingga KSP bakal mengawal implementasi Inpres tersebut.
"Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah," jelas Moeldoko.
Seperti diketahui, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wuling Air ev Belum Bisa Fast Charging, Ahli Beberkan Sebabnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR