Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh, 2.600 STNK Diblokir Kepolisian, Imbas Surat E-Tilang Dicuekin

Hendra,Ferdian - Senin, 3 Oktober 2022 | 21:20 WIB
ilustrasi kamera E-Tilang saat pemantau pelanggar lalu lintas.
GridOto.com
ilustrasi kamera E-Tilang saat pemantau pelanggar lalu lintas.

Otomotifnet.com - Waduh, sebanyak 2.600 STNK yang kena e-tilang terpaksa diblokir kepolisian.

Ribuan STNK yang diblokir itu berada di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Direktorat lalu lintas Polda bengkulu terpaksa memblokir karena pelanggar tidak menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik atau e-tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Sumardji, S.H., M.H., mengatakan untuk jumlah surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang telah diblokir berjumlah 2.600 STNK.

"Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik STNK tidak merespon atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan," jelasnya.

Menurut Kombes Sumardji, jumlah ini yang tergolong tinggi.

"Hal in menandakan tingkat kepatuhan, kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah,” jelas Kombes Sumardji.

Dirlantas mengatakan meski demikian, pihaknya dalam waktu dekat, akan menambah kamera ETLE di sejumlah titik persimpangan.

Termasuk daerah rawan lakalantas dan pintu masuk Kota Bengkulu.

Selain itu, Ia meminta seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya laka lantas.

Baca Juga: Santai Tapi Patuh, Operasi Zebra 2022 Dipastikan Tanpa Razia di Tempat

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa