Otomotifnet.com - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 belum selesai.
Artinya, mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc masih boleh beli Pertalite.
Aturan sementara, pembelian Pertalite untuk mobil pribadi dibatasi 120 liter per hari.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya masih menunggu revisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM tersebut.
"Untuk pengaturan kendaraan sesuai kriterianya, masih menunggu revisi perpres 191/2014," ucap Irto, (7/10/22).
Sebelumnya, Pertamina melakukan uji coba pengendalian volume pembelian BBM subsidi, yakni Pertalite dan Solar.
Khusu Pertalite, pembelian untuk mobil dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.
Menurut Pertamina, uji coba pembatasan volume pembelian Pertalite ini hanya bersifat sementara dan belum tertuang dalam ketentuan resmi.
Beberapa waktu lalu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, pembatasan penjualan Pertalite harus segera dilakukan.
Jika tidak segera diterapkan, maka jumlah kuota BBM subsidi bakal jebol.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR