Akibat peristiwa ini, korban mengalami lebam di bagian muka dan luka tusukan di bagian punggung.
"Kalau luka itu memar di bagian wajah, luka tusuk di punggung bagian kiri," terangnya.
"Kondisi korban setelah dirawat di rumah sakit selama 5 hari dan berangsur pulih tetapi tetap kami pantau," ucapnya.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial berinisial D, R dan RL.
Ketiga diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.
"Kami masih memburu, tiga debt collector yang ikut terlibat pengeroyokan dan penusukan," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Dikerubut Diduga 6 Debt Collector, Purnawirawan Polisi Meregang Nyawa di Trotoar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR