Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ada Pemutihan, Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Nol Rupiah

Irsyaad W - Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:20 WIB
Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor
Aant/otomotifnet.com
Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor

1.Biaya administrasi: Rp 35.000

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Syarat balik nama:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa