Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mio Soul GT Gede Lambungnya, Tenggak Pertalite Sampai 26 Liter, Yang Antre Heran

Ferdian,Erwan Hartawan - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Yamaha Soul GT bertangki ghoib
Instagram/ faktakamera
Yamaha Soul GT bertangki ghoib

Otomotifnet.com - Bikin bengong, Yamaha Mio Soul GT ini haus apa gimana, 'lambung' mampu telan Pertalite 26 liter lebih.

Video tersebut Mio Soul GT ini diunggah oleh akun @faktakamera dan viral di media sosial.

Dalam video ini viral seorang pengendara Yamaha Soul GT mengisi bensin di SPBU seperti pengendara lainnnya.

Namun setelah diperlihatkan oleh perekam, pengendara tersebut membeli bensin hingga Rp 269 ribu atau setara 26 liter lebih (harga Pertalite Rp 10 ribu).

Padahal kapasitas tangki bensin Yamaha Soul GT hanya 4,2 liter.

Artinya jika dibeli normal seara full tank hanya mencapai Rp 40 ribuan.

Pengendara dibelakangnya pun tampak keheranan terhadap pengendara Yamaha Soul GT tersebut.

"Bapak yang belakang sampai terheran-heran," tulis @faktakamera pada captionnya.

Diduga, pengendara Yamaha Soul GT tersebut sudah memodifikasi tangki bensinnya untuk mengakali pihak Pertamina.

Sang perekam juga mengatakan jika Pertalite yang dikeluarkan petugas disalurkan ke sebuah wadah yang terbungkus karung hijau.

Perekam pun merasa resah tindakan pemotor Yamaha Soul GT dan petugas tersebut.

Sebelumnya, Pertamina telah mengedarkan surat larangan tersebut kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional Jawa bagian Barat sejak 4 April 2022.

Isi dari surat edaran tersebut yakni pelarangan bagi SPBU/SPBUN dan lembaga penyalur untuk melayani pembelian pertalite dengan Jerigen/Drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali.

Larangan menjual pertalite dan solar kepada pengecer mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang menjual minyak dan gas bumi.

Selain itu, larangan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak serta keputusan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan dimana terdapat perubahan Pertalite sebagai BBM umum ke BBM penugasan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Kamera (@faktakamera)

Baca Juga: Minyak Kayu Putih Campur Pertalite Bikin Irit, Ahli ITB Kasih Paham

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa