Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Banyak yang Pakai, Ini 5 Fakta Pelat Putih Berlaku Mulai 2022

Ferdian - Senin, 24 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Ilustrasi pelat nomor putih
Istimewa
Ilustrasi pelat nomor putih

Otomotifnet.com - Pelat nomor putih sudah mulai banyak berkeliaran di jalanan.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru ini mulai diberlakukan tahun 2022.

Nantinya pelat nomor lama yang memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih tak digunakan lagi.

Penggantian pelat nomor warna dasar putih ini tidak dilakukan serempak namun masih bertahap.

Tapi supaya lebih paham, simak 5 fakta pelat nomor warna putih berikut ini:

1. Dasar Hukum

Warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45, dijelaskan pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional akan berubah menjadi putih dengan tulisan hitam.

2. Tujuan Penggantian Pelat Nomor Putih

Alasan penggantian warna dasar pelat nomor dari hitam ke putih untuk mendukung kebijakan tilang elektronik.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa