Otomotifnet.com - Pelat nomor putih sudah mulai banyak berkeliaran di jalanan.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru ini mulai diberlakukan tahun 2022.
Nantinya pelat nomor lama yang memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih tak digunakan lagi.
Penggantian pelat nomor warna dasar putih ini tidak dilakukan serempak namun masih bertahap.
Tapi supaya lebih paham, simak 5 fakta pelat nomor warna putih berikut ini:
1. Dasar Hukum
Warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45, dijelaskan pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional akan berubah menjadi putih dengan tulisan hitam.
2. Tujuan Penggantian Pelat Nomor Putih
Alasan penggantian warna dasar pelat nomor dari hitam ke putih untuk mendukung kebijakan tilang elektronik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR