Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mas Gibran Suruh Foto Jukir Kepruk Harga, Tarif Parkir Resmi Kota Solo Segini

Irsyaad W - Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:20 WIB
Berikut tarif parkir kota Solo berdasarkan Zona
surakarta.go.id
Berikut tarif parkir kota Solo berdasarkan Zona

Otomotifnet.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka geram dengan juru parkir nakal.

Mas Gibran sapaan akrabnya, minta warga memfoto jika temui jukir nakal kepruk harga.

"Ora oleh parkir yo fotonen pak e parkir (Gak boleh parkir ya foto aja petugas parkirnya). Entar kita cabut id-nya," ucapnya.

Agar tak dikelabui jukir nakal lagi, ketahui tarif parkir resmi kota Solo.

Kota Solo menerapkan tiga Zona Parkir, yakni zona C, D dan E.

Penerapan zona parkir ini mempengaruhi tarif parkir setiap unit kendaraan.

Menurut Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Haryono Nugroho, pembagian zona parkir di Solo berdasarkan tingkat kepadatannya dan besar kecilnya jalan.

Juru parkir nakal patok tarif parkir tak sesuai dengan karcis.
Twitter @MYashn
Juru parkir nakal patok tarif parkir tak sesuai dengan karcis.

Jika kepadatan jalan tinggi, maka akan masuk dalam zona C.

Tingkat keramaian sedang masuk Zona D dan tingkat keramaian rendah masuk Zona E.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa