Otomotifnet.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jadi salah satu komponen Total Cost of Ownership yang wajib dipersiapkan pada mobil baru.
Biaya ini dibutuhkan wajib pajak usai setahun pemakaian mobil baru.
Untuk mobil baru Hyundai Stargazer tipe Prime berapa sebetulnya PKB tiap tahunnya?
Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera untuk nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 202 juta.
Dengan rumusan ditambah faktor pengali bobot sebesar 1,05 jadi Rp 212,1 juta.
Artinya pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya untuk registrasi mobil pertama (2%) sebesar Rp 4,242 juta.
Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Kalau ditotal, setiap tahunnya pengguna Hyundai Stargazer termahal saat ini harus membayar pajak sekitar Rp 4,385 juta.
Baca Juga: Hyundai Stargazer Badak, Enteng Nanjak Kemiringan 17 Derajat Isi Setengah Ton
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR