Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Niat Boyong Hyundai Stargazer ke Rumah, Siap Bayar Pajak Segini per Tahun

Aries Aditya Putra,Ferdian - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Hyundai Stargazer
Dida/GridOto
Hyundai Stargazer

Otomotifnet.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jadi salah satu komponen Total Cost of Ownership yang wajib dipersiapkan pada mobil baru.

Biaya ini dibutuhkan wajib pajak usai setahun pemakaian mobil baru.

Untuk mobil baru Hyundai Stargazer tipe Prime berapa sebetulnya PKB tiap tahunnya?

Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera untuk nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 202 juta.

Pajak Kendaraan Bermotor mobil baru Hyundai Stargazer
Aries Aditya/GridOto.com
Pajak Kendaraan Bermotor mobil baru Hyundai Stargazer

Dengan rumusan ditambah faktor pengali bobot sebesar 1,05 jadi Rp 212,1 juta.

Artinya pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya untuk registrasi mobil pertama (2%) sebesar Rp 4,242 juta.

Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Kalau ditotal, setiap tahunnya pengguna Hyundai Stargazer termahal saat ini harus membayar pajak sekitar Rp 4,385 juta.

Baca Juga: Hyundai Stargazer Badak, Enteng Nanjak Kemiringan 17 Derajat Isi Setengah Ton

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa