Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasutri Enggak Ada Akhlak Rekayasa Kasus, ODGJ Ditumbal Terbakar di Kabin Suzuki Carry

Irsyaad W - Rabu, 2 November 2022 | 16:25 WIB
Suzuki Carry yang dibakar bersama jasad ODGJ oleh pasangan Suami Istri, Hendra (49) dan Susiana (34) di desa Tasik Serai, Talang Muandau, Bengkalis, Kepulauan Riau
Dok. Polres Bengkalis
Suzuki Carry yang dibakar bersama jasad ODGJ oleh pasangan Suami Istri, Hendra (49) dan Susiana (34) di desa Tasik Serai, Talang Muandau, Bengkalis, Kepulauan Riau

Awalnya, pelaku Susiani mengaku pria yang meninggal itu adalah suaminya, Hendra.

Namun, Susiani menolak mayat diotopsi. Sikap Susiani membuat petugas curiga.

Apalagi petugas meyakini, pria tewas terbakar itu korban pembunuhan.

Akhirnya penyelidikan pun dilakukan.

"Kita sudah curiga, karena Susiani tak ingin jenazah itu diotopsi. Dia mengaku korban itu suami, tapi penyidik melakukan pendalaman," kata Reza.

Selanjutnya, petugas mengetahui handphone milik Hendra yang awalnya disebut sebagai korban yang sudah berganti nomor.

Akhirnya, petugas mengetahui keberadaan Hendra yang berada di daerah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Setelah kami cari tahu handphone Hendra yang dilaporkan terbakar dalam mobil, ternyata dia masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Kampar," ujar Reza.

Setelah diketahui Hendra masih hidup, petugas melakukan pemeriksaan maraton siapa sebenarnya pria yang tewas terbakar dalam mobil tersebut.

"Penyidik kemudian mengusut dan mendalami identitas korban. Ternyata, orang yang terbakar tersebut adalah ODGJ," beber Reza.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hendra mengakui perbuatannya," kata Reza.

Menurut pelaku Hendra, sambung dia, korban yang dibakarnya merupakan ODGJ yang biasa berada di Jl Hang Tuah, Kota Duri, Bengkalis.

Pelaku menculik korban lalu membunuh dan membakarnya bersama Suzuki Carry milik Hendra.
Usai menangkap Hendra, petugas gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menangkap istri Hendra, Susiani.

"Susiani ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Dia mengetahui kejadian tersebut, namun tidak melaporkan atau memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya kepada pihak kepolisian," urai Reza.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Perkara Jual Beli Knalpot, Mahasiswa Nahas Dibakar Tiga Teman di Depan Rumah

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/182801378/kasus-pria-tewas-terbakar-dalam-mobil-di-riau-ternyata-odgj-yang-dibunuh?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa