"Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet," ungkap Slamet.
Saat itu, YS dan JAS menjambret spion kiri Toyota Fortuner TRD tahun 2020 warna hitam.
Kemudian YS langsung memasukan spion tersebut ke tas yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Keduanya pun langsung lari dari lokasi kejadian.
Namun, aksi keduanya digagalkan oleh warga yang mendengar teriakan korban.
Keduanya ditangkap dan digelandang ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah diperiksa, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto menyatakan keduanya merupakan spesialis pencurian spion mobil mewah yang beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
"Pelaku selain melakukan aksinya di Jl Alteri Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat juga melancarkan aksi-nya di lampu merah Warakas, Jakarta Utara dan di lampu merah Jl Mambo, Jakarta Utara," ujar Rizky.
Spion mobil lalu dijual di daerah Asam Reges dengan harga Rp 300 ribu per buah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Kuh Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Nekat, Maling Spion Fortuner Beraksi Terang-terangan, Hitungan Detik Kabur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR