Otomotifnet.com - Komplotan pelaku curanmor pakai cara lama dibekuk polisi.
Sebanyak empat pelaku diamankan Satreskrim Polres Purbalingga berikut barang buktinya.
Mereka adalah pelaku dan juga penadah barang curian.
Tersangka yang diamankan yaitu OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, AM (29) warga Desa/Kecamatan Pengadegan Purbalingga, JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
"Dari empat tersangka yang diamankan mereka memiliki peran masing-masing diantaranya OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah motor hasil curian," jelas Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono.
Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan peristiwa pencurian motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga (26/10/2022).
Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.
"Berdasarkan laporan kejadian curanmor tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
Hingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat (28/10/2022)," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang.
Dari pengembangan diamankan 1 Honda Revo R-3757-UC, 1 Honda BeAT R-2040-ZH dan 1 Honda BeAT R-6218-IL.
Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.
Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga.
Tersangka telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja.
"Tersangka komplotan curanmor yang berhasil diamankan ini, seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan.
Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan kepada para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.
Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Tobat, Duo Bocil Gondol Honda Genio di Solo, Ngacir Usai Beraksi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR