Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Emak-emak Arogan Terancam Penjara Setahun, Sengaja Halangi Ambulans Pakai Daihatsu Sirion

Irsyaad W - Kamis, 10 November 2022 | 16:40 WIB
Emak-emak naik Daihatsu Sirion arogan, sengaja halangi ambulans di tengah jalan dan enggan menepi
IG/@jadetabek.info
Emak-emak naik Daihatsu Sirion arogan, sengaja halangi ambulans di tengah jalan dan enggan menepi

Seperti diketahui, ambulans masuk dalam tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Lalu pada pasal Pasal 311 ayat 1 disebutkan, kendaraan yang menghambat laju ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Berikut videonya: 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh jadetabek.info (@jadetabek.info)

Baca Juga: Sopir Camry Ogah Minggir, Ambulans Darurat Dihalangi, Diklakson Tak Digubris

Editor : Panji Nugraha
Sumber : IG/@jadetabek.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa