Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tol Semarang-Demak Seksi 2 Dibuka Dua Arah, Khusus Kendaraan Kecil

Ferdian - Sabtu, 19 November 2022 | 14:50 WIB
Suasana Exit Tol Semarang Demak berada di Kadilangu Kabupaten Demak.
TribunJateng.com/Tito Isna Utama
Suasana Exit Tol Semarang Demak berada di Kadilangu Kabupaten Demak.

Otomotifnet.comTol Semarang-Demak seksi 2 (Sayung-Demak, Jawa Tengah) sudah dibuka.

Tapi kalau sebelumnya cuma bisa dilalui kendaraan satu arah saja, kini Tol Semarang-Demak sudah bisa dilalui dua arah.

Pembukaan Tol Semarang-Demak dua arah diketahui dari unggahan foto media sosial Instagram @patwaldemak.

Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Utama PT PP Semarang-Demak, Siswantono.

"Iya benar sudah dibuka dua arah, tapi hanya terbatas," buka Siswantono.

Siswantono menegaskan, hanya kendaraan kecil saja yang bisa melintas selama masa uji coba Tol Semarang-Demak seksi 2.

Adapun kendaraan kecil yang dimaksud adalah mobil pribadi, microbus, ambulans, dan kendaraan emergency lainnya.

"Uji coba berlangsung sejak Jumat (18/11) hingga Jumat (02/12) mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," tuturnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dalam kesempatan yang berbeda.

"Untuk saat ini Tol Semarang-Demak memang sudah dibuka dua arah untuk kendaraan kecil," buka AKBP Budi.

Budi menjelaskan, kurang lebih ada 2.000 kendaraan yang melintas di Tol Semarang-Demak setelah dibuka selama 3 jam.

"Kami melakukan live report di gate pintu masuk Kadilangu, kedua arah sama-sama ramai," tuturnya.

Menurutnya, pembukaan Tol Semarang-Demak belum bisa dilakukan 24 jam nonstop karena masih ada pengerjaan.

"Salah satunya pemasangan penerangan yang belum selesai," lanjut Kapolres Demak.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PATWAL DEMAK (@patwaldemak)

Baca Juga: Tol Semarang-Demak Mulus dan Enggak Baumpy, Disebut Mirip Tol Bali-Mandara

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/11/18/tol-semarang-demak-sudah-dibuka-dua-arah-secara-terbatas-ini-jenis-kendaraan-yang-boleh-lewat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa