Suharto menjelaskan, sopir Toyota Avanza dimintai ganti rugi kurang lebih Rp 10 juta karena merusak tiang lampu taman yang jadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo.
"Tidak diproses karena sopir mobil bersedia mengganti kerugian material ke DLH Solo," bebernya.
"Sementara mobil yang ringsek dibawa ke bengkel," tandasnya.
Baca Juga: Bangkai Toyota Avanza Al Azhar Isi Guru TK dan Paud Ditemukan, Empat Jenazah Terlempar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR