Lelang dilajukan secara Closed Bidding alias tertutup.
Syarat dan ketentuan:
1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang KPKNL Madiun berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang wajib melihat dan mengetahui kondisi, letak, status hukum atas objek yang dilelang.
3. Calon peserta lelang dapat melihat dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dijual lelang pada pihak penjual.
4. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
5. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, dan menjadi resiko Pembeli.
6. Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti biaya balik nama, bea lelang atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan/ peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pembeli.
7. Penyetoran uang jaminan memperhatikan batas waktu Sistem End of Day dari masing-masing perbankan (umumnya di atas pukul 21.00 WIB/ waktu server).
Untuk informasi lebih lengkap atau mau tahu motor apa saja yang akan dilelang, bisa klik LINK ini.
Baca Juga: Proses Lelang Beres, Ditargetkan Seluruh Kendaraan Pakai Pelat Putih Pada 2027
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR