Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Parkir di Situ, Ini Arti Marka Garis Kuning Berbiku di Tepi Jalan

Irsyaad W - Rabu, 7 Desember 2022 | 12:55 WIB
Marka Jalan Berbiku-biku
TribunJogja.com
Marka Jalan Berbiku-biku

Otomotifnet.com - Beberapa ruas jalan ditemui marka garis kuning berbiku.

Biasanya berada di tepi jalan.

Jika temui marka tersebut, jangan pernah parkir di atas garis kuning berbiku tersebut.

Sebab marka tersebut berfungsi sebagai tanda larangan parkir baik mobil maupun motor.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.

(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

Ilustrasi kendaraan parkir di atas marka berbiku
Dinas Perhubungan Purworejo
Ilustrasi kendaraan parkir di atas marka berbiku

Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut.

Selain marka jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P coret.

Selain itu terdapat juga rambu-rambu dengan simbol huruf S coret untuk melarang kendaraan berhenti pada area tersebut.

Baca Juga: Ketemu Marka Ini di Jalan Tol, Siap-siap Pengemudi Untuk Kurangi Kecepatan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/29/120200715/ternyata-ini-arti-marka-garis-zig-zag-kuning-di-tepi-jalan?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa