Otomotifnet.com - Ratusan motor bukti tilang Polres Gresik terbengkalai mirip sampah.
Parkir tak beraturan dan sebagian bertumpuk dengan hiasan semak belukar.
Melihat ini, pemilik motor akan dicari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Mereka akan didata dan dipanggil untuk menyelesaikan administrasi.
Terpantau, jenis dan merek motor yang teronggok bermacam-macam.
Mulai Honda Scoopy, Yamaha Mio sampai Vega R yang posisinya di belakang Klinik Kesehatan Satlantas Polres Gresik.
Tepatnya di jalan raya Randu Agung, Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah mengatakan, Barang Bukti (BB) motor tersebut dititipkan dari perkara tilang, bukan perkara pidana.
"Masyarakat yang terkena tilang tidak membawa dokumen surat kendaraan lengkap, motor itu dititipkan di Satlantas Polres Gresik, bukan perkara pidana," sebut Deni, (8/12/22).
"Waktu itu pengendara motor tidak memiliki kelengkapan STNK dan SIM, sehingga pihak Satlantas memberikan surat tilang dan melakukan penyitaan motor," sambung Deni.
Upaya dari Kejari Gresik telah menghubungi pemilik motor, dengan cara melayangkan surat.
tujuannya agar segera membayar denda tilang dan mengambil motornya.
"Kita sudah melayangkan surat pada pelanggar, tetapi tidak datang membayar denda tilang dan tidak mengambil motor yang disita sebagai barang bukti. Sehingga motor itu semakin banyak," tuturnya.
Menurut Deni, data dari petugas tilang, sampai saat ini barang bukti motor sebanyak 175 unit.
"Barang bukti sebanyak itu, jika ditaruh di kantor Kejaksaan tidak akan mencukupi. Sebab, di kantor juga banyak barang bukti dari perkara pidana," bebernya.
"Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kami segera memindahkan BB tersebut ke kantor Kejaksaan," ujarnya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, saat ini petugas tilang kesulitan mendata, sebab surat tilang yang diberikan tidak ada STNK, sehingga pemilik kendaraan susah dilacak.
Untuk itu, kejaksaan akan melakukan pendataan ulang dengan cara melakukan cek fisik nomor rangka mesin.
"Pendataan barang bukti tanpa bukti kepemilikan memerlukan proses panjang. Jika pemiliknya tidak mengambil sampai batas waktu yang ditentukan, akan dilakukan pelelangan dan ada penetapan dari Pengadilan Negeri, bahwa barang bukti tersebut adalah barang temuan, sehingga dapat dilakukan proses pelelangan," tandasnya.
Baca Juga: Bak Kuburan, Ratusan Motor Terbengkalai di Polres Metro Bekasi, Pemilik Malas Ambil
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR