Otomotifnet.com - Lagi heboh di jalan protokol Ibu Kota, pengendara bermotor terganggu dengan aktivitas pesepeda yang gowes di badan jalan.
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan, para pesepeda yang melintas di jalan raya di Jakarta kini dibatasi hanya sampai pukul 06.00 WIB.
Setelah pukul 06.00 WIB, para pesepeda diwajibkan masuk ke jalur khusus yang sudah disediakan.
Hal ini lantaran aktivitas masyarakat dimulai pukul 06.00 WIB dan sudah cukup tinggi, berbeda dengan saat awal pandemi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga aturan yang memperbolehkan pesepeda melintas di jalan protokol hingga pukul 06.30 WIB sudah tidak berlaku lagi.
“Tentunya kita kan harus menyadari, dulu mungkin selama pandemi jalan kan masih lengang dalam artian masyarakat pun antusias sekali untuk berolahraga sehingga dimanfaatkan sehingga kita masih memperbolehkan,” ujar Latif, disitat dari NTMC Polri (9/12/2022).
“Tapi melihat situasi sekarang ini, kami yang berada di lapangan, aktivitas masyarakat sudah tinggi setelah pandemi menurun mulai jam 06.00 WIB sudah sangat tinggi,” katanya.
Latif juga meminta para pesepeda untuk bisa memaklumi aturan ini.
Menurut Latif, aturan ini sudah dibuat berdasarkan skala prioritas.
“Kita hargai kalau pehobi sepeda kan ada hari Sabtu lah, silakan kalau hari Sabtu kan juga bisa dimanfaatkan,” kata Latif.
“Tapi kalau hari-hari kerja masyarakat yang mau mencari nafkah ini ya kita prioritaskan terlebih dahulu bukannya kita membeda-bedakan, enggak. Tapi ini untuk keselamatan kita semuanya skala prioritas harus diutamakan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemotor Berani Terobos Jalur Sepeda, Dishub Ngaku Luput, Siap Tanggung Jawab
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR