Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Negara Tetangga Galak, Naik Motor Ala Superman Dipenjara dan Denda Rp 53 Juta

Irsyaad W - Selasa, 13 Desember 2022 | 09:02 WIB
Joki balap gaya ala superman
Dok. MotorPlus
Joki balap gaya ala superman

Otomotifnet.com - Negara tetangga, yakni Malaysia galak terhadap pengendara motor banyak gaya.

Jika kedapatan naik motor gaya superman dikenai ancaman penjara 5 tahun.

Juga denda 5.000-15.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 17 juta sampai Rp 53 juta!

Informasi ini diunggah oleh Polisi Malaysia lewat media sosial.

Naik motor ala Superman melanggar Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 Bagian 42(1) yang mencakup mengemudi sembrono atau berbahaya.

"Stunt riding dan 'Superman' adalah hal yang umum di kalangan pengendara muda di jalan raya untuk mencari sensasi. Sadarkah mereka bahwa tindakan seperti itu tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri tetapi juga dapat mempengaruhi pengguna jalan lainnya?," tulis Paultan.org, (11/12/22).

Selain membayar denda tilang, SIM pelaku yang melakukan aksi ala Superman juga akan dicabut.

Poster larangan gaya Superman di Malaysia
Paultan.org
Poster larangan gaya Superman di Malaysia

Pelaku juga tidak boleh mengajukan SIM untuk jangka waktu lima tahun setelah hukuman.

Sedangkan naik motor gaya ala Superman juga banyak dilakukan anak muda di Indonesia.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa