Otomotifnet.com - Bikin jengkel pengguna diesel, 10 orang ini nekat menimbun Solar subsidi.
Mereka dibekuk Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Menurut informasi, pengungkapan penyalahgunaan solar dilakukan pada Senin 12 Desember 2022 Pukul 17.50 WIB bertempat di gudang penyimpanan BBM di Pangkalan Truk B 12 Genuk Sari.
Penggerebekan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) beserta Unit 3.2 Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri.
Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, para terduga pelaku memperoleh BBM subsidi dari sejumlah SPBU di Kota Semarang.
Rencananya, hasil dari BBM subsidi itu bakal dijual di Pelabuhan Semarang.
Kegiatan para terduga pelaku sudah berlangsung sejak 4 bulan yang lalu.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, sudah ada 10 orang yang saat ini sedang diamankan polisi terkait penyalahgunaan BBM subsidi itu.
"Iya benar ada 10 orang yang diamankan," jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (14/12/2022).
Selain para terduga pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Barang bukti dan terduga tersangka diserahkan ke Subdit Tipiter Reskrimsus Polda Jateng," ujarnya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut.
"Kasus diserahkan ke Dirkrimsus Polda Jateng," imbuhnya.
Baca Juga: Gegara Antrean di SPBU, Aplikasi MyPertamina Segera Berlaku di Provinsi Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR