Otomotifnet.com - Daftar jalan tol yang dilarang dilintasi truk besar selama libur Nataru.
Aturan ini sudah dibuat oleh pemangku kebijakan dan ditandatangani bersama.
"Pengaturan ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru, (14/12/22).
"Angkutan yang diatur adalah jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut bahan bangunan," jelasnya.
"Pembatasan operasionalnya dibagi beberapa tahap," lanjut dia.
Secara umum, pembebasan operasional angkutan barang dilakukan dua tahap.
Mulai 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022.
Kemudian, berlanjut lagi pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.
Hendro menyatakan, terdapat sembilan wilayah atau ruas jalan tol yang diatur pembatasan tersebut.
Mulai ruas tol di Lampung dan Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Jawa Tengah, sampai Jawa Timur yaitu Pandaan-Malang.
"Sebab pergerakan darat yang berpotensi terjadi kenaikan mobilitas ialah di Jabodetabek, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah," kata dia.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR