Otomotifnet.com - Tarif tol Tangerang-Merak segera dimahalkan.
Penyesuaian ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1751/KPTS/M/2022.
Penghitungan kenaikan tarif disesuaikan angka inflasi dan perhitungan lingkup investasi di jalan tol paling ujung barat Pulau Jawa.
Presiden Direktur Astra Tol Tangerang Merak, Kris Ade Sudiyono mengatakan, semula tarif dasar untuk golongan I dari Rp 655 per kilometer (km) menjadi Rp 802 per km.
"Karena dihitung berdasarkan jarak per kilometer maka tarif akan berbeda-beda untuk setiap gerbang asal dan tujuan," jelasnya dari keterangan tertulis, (26/12/22).
"Sebagai contoh jarak terjauh golongan I dari Cikupa sampai Merak semula Rp 44.000 menjadi Rp 53.500," beber Kris.
Sedangkan untuk jarak terdekat, dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.
Kemudian, Cikupa ke Serang Timur Rp 32.500 dan Cikupa ke Cilegon Timur Rp 44.500.
"Untuk tarif lengkap kami akan melakukan sosialisasi melalui berbagai platform media informasi, termasuk kepada rekan-rekan media dan stakeholder terkait," ujar Kris.
Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas Astra Tol Tangerang–Merak, Uswatun Hasanah menambahkan, untuk waktu Penyesuaian tarif masih dilakukan evaluasi bersama dengan PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator jalan tol Indonesia.
"Masih dalam evaluasi dengan PUPR dan BPJT untuk (waktu) pemberlakuannya," kata Uswatun.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik dan Balik Nataru Tol Tangerang-Merak, Ini Titik Rawan Macet
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR