Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Premium dan Revvo 89 Dilarang Dijual Lagi, Pemerintah Kasih Alasannya

Ferdian - Minggu, 1 Januari 2023 | 22:40 WIB
Pompa pengisian BBM Premium di SPBU Pertamina.
Pradana/GridOto.com
Pompa pengisian BBM Premium di SPBU Pertamina.

1. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2. Formula harga dasar untuk Jenis BBM Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Selanjutnya, dalam ketentuan Diktum Ketiga diubah sehingga berbunyi seperti berikut:

1. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif dan ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan bagi seluruh SPBU baik milik pemerintah maupun swasta.

Selain Pertalite milik Pertamina, para SPBU swasta juga menjual bensin RON 90, seperti BP90 milik BP-AKR dan Vivo Revvo 90.

Dengan berganti tahun baru 2023, kita ucapkan sampai jumpa untuk bensin RON 88 dan RON 89.

Baca Juga: Sayonara Bensin Premium, Tepat 1 Januari 2023 Resmi Dihapus Dari Indonesia

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/26/150500265/alasan-pemerintah-melarang-penjualan-bbm-ron-88-dan-89-per-1-januari-2023?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa