Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rawat Mitsubishi Xpander Cross Terbaru Gak Gratis, Tiap Tahun Setor Pajak Segini

Irsyaad W - Senin, 2 Januari 2023 | 13:20 WIB
Mitsubishi New Xpander Cross diuji fitur AYC-nya di trek Pusdiklantas Serpong (23/8) lalu
MMKSI
Mitsubishi New Xpander Cross diuji fitur AYC-nya di trek Pusdiklantas Serpong (23/8) lalu

Otomotifnet.com - Merawat Mitsubishi Xpander Cross terbaru gak gratis begitu saja.

Tiap tahun, si majikan wajib setor pajak kendaraan bermotor (PKB) segini.

Lebih khusus, untuk pajak tahunan Xpander Cross Premium Package CVT seharga Rp 335,75 juta.

Ini merupakan varian termahal di lini produk Mitsubishi Xpander Cross.

Lantas dengan harganya, berapa pajak tahunan yang harus di bayar pemiliknya?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada di Rp 4.641.000.

Tentu bukan hanya itu, ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jumlahnya Rp 143.000.

Jika ditotal, pajak yang perlu dibayar pemilik Mitsubishi Xpander Cross tiap tahun Rp 4.784.000.

Mitsubishi New Xpander Cross diuji fitur AYC-nya di trek Pusdiklantas Serpong (23/8) lalu
MMKSI
Mitsubishi New Xpander Cross diuji fitur AYC-nya di trek Pusdiklantas Serpong (23/8) lalu

Baca Juga: Ganti Transmisi CVT, Tarikan Mesin New Xpander Cross Terbukti Lebih Enteng

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223634829/pajak-tahunan-mitsubishi-xpander-cross-baru-sebenarnya-mahal-gak-sih

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa