Otomotifnet.com - Merawat Mitsubishi Xpander Cross terbaru gak gratis begitu saja.
Tiap tahun, si majikan wajib setor pajak kendaraan bermotor (PKB) segini.
Lebih khusus, untuk pajak tahunan Xpander Cross Premium Package CVT seharga Rp 335,75 juta.
Ini merupakan varian termahal di lini produk Mitsubishi Xpander Cross.
Lantas dengan harganya, berapa pajak tahunan yang harus di bayar pemiliknya?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada di Rp 4.641.000.
Tentu bukan hanya itu, ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jumlahnya Rp 143.000.
Jika ditotal, pajak yang perlu dibayar pemilik Mitsubishi Xpander Cross tiap tahun Rp 4.784.000.
Baca Juga: Ganti Transmisi CVT, Tarikan Mesin New Xpander Cross Terbukti Lebih Enteng
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR