Otomotifnet.com - Seorang mamah muda syok bukan main.
Mobilnya tiba-tiba disusupi rampok lalu menyandera anaknya di jok tengah.
Pelaku meminta sejumlah benda berharga sambil todongkan senjata.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo Hariyadi menjelaskan kronologi perampokan tersebut.
Dikatakannya, peristiwa terjadi di pinggir Jl Danau Tondano, Sawojajar, Kedungkandang, kota Malang, Jawa Timur.
Tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB, (3/1/23).
Saat itu, korban bernama Reni (36), warga Gadingkasri, Klojen baru saja membeli kue tart untuk anaknya yang sedang berulang tahun.
Ketika itu, korban memasukkan anak perempuannya yang baru berusia 4 tahun ke mobil lewat pintu tengah bagian kiri.
Setelah itu, korban masuk ke pintu pengemudi.
Saat itulah, Reni kaget mengetahui ada seorang pria tak dikenal ikut masuk ke mobil dan langsung memangku anaknya.
Kemudian, pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah pisau dan korek api berbentuk pistol.
"Di dalam mobil, pelaku membentak korban dan meminta untuk menuruti perintahnya. Kalau tidak dituruti, pelaku bakal menembak anak korban," tambahnya.
Di dalam perjalanan, pelaku meminta uang Rp 1 juta.
Korban pun mengaku tidak memiliki uang sebesar itu di dalam dompetnya.
Mendengar hal tersebut, pelaku langsung mengambil dompet korban dan menguras seluruh uang tunai yang ada di dalamnya.
Melihat ada kartu ATM di dalam dompet, pelaku mendesak korban untuk menuju ke salah satu ATM terdekat.
Mereka kemudian tiba di sebuah gerai ATM yang berada di supermarket yang terletak di Desa Ampeldento Kecamatan Pakis.
Setelah itu korban pun turun, dan langsung berteriak minta tolong.
Teriakan itu didengar oleh warga sekitar.
Pelaku yang panik ketakutan, langsung kabur ke luar mobil.
Warga yang melihat pelaku, langsung mengejarnya hingga tertangkap di tengah sawah Dusun Dami Desa Ampeldento, Pakis, kabupaten Malang.
Warga langsung memukuli pelaku sembari melapor ke pihak kepolisian.
Tak lama kemudian, Polsek Pakis tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku menuju Polsek Kedungkandang.
Diketahui, pelaku perampokan bernama Doddy Goesto Permana (45), warga Jl Lesanpuro Gang VI, Kedungkandang, Kota Malang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya adalah uang tunai sebesar Rp 105 ribu.
"Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mengaku baru beraksi sekali. Alasannya, karena kepepet butuh uang. Namun, kami masih terus mendalaminya," pungkasnya.
Baca Juga: Teror Perampok Bertopeng, Gasak Rp 350 Juta di Kabin Calya, Senjata Parang dan Pistol
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR