Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ETLE Mobile Sudah Diberlakukan, Sayangnya Belum Bisa Ciduk Truk ODOL

Ferdian - Senin, 9 Januari 2023 | 19:05 WIB
Penertiban truk ODOL oleh Satlantas Polres Serang di Tol Tangerang-Merak, Sabtu (12/2/2022).
Polres Serang
Penertiban truk ODOL oleh Satlantas Polres Serang di Tol Tangerang-Merak, Sabtu (12/2/2022).

Otomotifnet.com - Baru-baru ini Polda Metro Jaya merilis kamera tilang elektronik mobil atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Kamera itu dipasang pada mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggar lalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang bisa dijerat ETLE Mobile antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melanggar aturan ganjil genap.

Namun sayang ETLE Mobile ini belum bisa menangkap pelanggar dengan jenis kendaraan truk overdimension dan overload (ODOL), yang belakangan ini makin mengkhawatirkan keberadaannya.

Meski begitu, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) sedang berdiskusi untuk mengembangkan ETLE mobile agar bisa menangkap pelanggar kendaraan truk ODOL.

ETLE Mobile
Adam Samudra
ETLE Mobile

“ODOL sedang kita diskusikan, kita kembangkan dengan dinas perhubungan. Kalau memang sudah ‘oke’ tak menutup kemungkinan akan segera ke arah sana. Tapi, untuk sekarang ODOL masih tilang manual,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, saat ditemui Kompas.com, di wilayah Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, keberadaan truk ODOL cukup meresahkan pengguna jalan lain. Pasalnya, truk berdimensi besar ini kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, bahkan tidak jarang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, menurut catatan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 triliun per tahun karena harus memperbaiki permukaan jalan tersebut.

Padahal, pihak pemerintah sudah melakukan imbauan kepada pelaku bisnis untuk menghentikan tindak terkait.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa