Otomotifnet.com - Baru-baru ini Polda Metro Jaya merilis kamera tilang elektronik mobil atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Kamera itu dipasang pada mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggar lalu lintas.
Beberapa pelanggaran yang bisa dijerat ETLE Mobile antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melanggar aturan ganjil genap.
Namun sayang ETLE Mobile ini belum bisa menangkap pelanggar dengan jenis kendaraan truk overdimension dan overload (ODOL), yang belakangan ini makin mengkhawatirkan keberadaannya.
Meski begitu, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) sedang berdiskusi untuk mengembangkan ETLE mobile agar bisa menangkap pelanggar kendaraan truk ODOL.
“ODOL sedang kita diskusikan, kita kembangkan dengan dinas perhubungan. Kalau memang sudah ‘oke’ tak menutup kemungkinan akan segera ke arah sana. Tapi, untuk sekarang ODOL masih tilang manual,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, saat ditemui Kompas.com, di wilayah Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, keberadaan truk ODOL cukup meresahkan pengguna jalan lain. Pasalnya, truk berdimensi besar ini kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, bahkan tidak jarang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Bahkan, menurut catatan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 triliun per tahun karena harus memperbaiki permukaan jalan tersebut.
Padahal, pihak pemerintah sudah melakukan imbauan kepada pelaku bisnis untuk menghentikan tindak terkait.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR